“Setelah pengukuran dilakukan, pengadilan harusnya memberi pemberitahuan kepada BPN sebelum melakukan eksekusi. Sayangnya, dalam kasus penggusuran di Tambun, prosedur ini tidak dilaksanakan dengan benar,” katanya.
Melihat rangkaian peristiwa ini, Nusron menilai bahwa proses eksekusi yang terjadi di Tambun tidak berjalan sesuai prosedur yang semestinya. Menurutnya, ada kelalaian dari pihak pengadilan dalam menangani kasus ini.
Untuk menyelesaikan persoalan yang muncul, Nusron berencana untuk melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang terlibat. Tujuan utamanya adalah untuk memperjuangkan hak-hak warga yang rumahnya tergusur, mengingat mereka membeli tanah tersebut secara sah.
“Kami akan mencari solusi dengan melakukan mediasi antara semua pihak terkait. Terlebih lagi, warga membeli tanah ini dengan cara yang sah, mereka sudah membayar,” ujar Nusron menutup pembicaraan.