Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa sertifikat tanah yang dimiliki oleh para korban penggusuran di Tambun, Kabupaten Bekasi, tetap sah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nusron saat ditemui oleh RRI pada Jumat (7/2/2025).
Menurut Nusron, meskipun ada keputusan pengadilan yang menyebutkan eksekusi tanah, status sertifikat tanah para korban tidak terpengaruh. Sebab, dalam keputusan pengadilan tersebut, tidak ada perintah untuk mencabut atau membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan.
“Seharusnya, sebelum eksekusi dilakukan, pihak yang memenangkan sengketa lahan harus menemui pengadilan terlebih dahulu. Dengan begitu, pengadilan bisa mengeluarkan perintah untuk membatalkan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Nusron saat bertemu dengan para korban penggusuran di Bekasi.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa jika suatu saat terjadi pembatalan sertifikat tanah, proses eksekusi tak bisa dilakukan begitu saja tanpa melibatkan BPN. Pengukuran lokasi tanah harus terlebih dahulu dilakukan oleh BPN untuk memastikan tanah yang mana yang akan dieksekusi.