“Miris sekali, karena ada anak-anak usia 13 tahun yang ikut menyerang petugas menggunakan pentungan dan batu. Bahkan ada yang terlibat menyiapkan bondet,” tambah Kapolres.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api/bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 212 dan 213 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas.
Baca Juga: PSHT Kabupaten Blitar Murka! Pemkab Dituding Fasilitasi Kegiatan Ilegal Berkedok Halal Bihalal
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, menunggu para pelaku yang membawa senjata berbahaya,” tegas Kapolres.
Selain senapan angin dan bondet, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar: Efisiensi atau Sekadar Panggung Pencitraan?
• 23 pentungan pipa besi, 11 besi holo, 13 potongan kayu, 6 bambu.
• 1 bom molotov, pecahan kaca, batu, serta pisau.
Baca Juga: Halal Bihalal PSHT Blitar, Seruan Perbaikan Diri Lahir dan Batin Menguat
• 2 barier terbakar, CCTV jalan rusak, dan satu pos polisi hancur.
• Botol minuman keras yang diduga digunakan untuk membuat bom molotov.
Polres Blitar Kota menegaskan akan menindak tegas para pelaku untuk memberi efek jera. Kasus ini juga menjadi perhatian khusus lantaran banyak remaja terlibat dalam aksi brutal tersebut.
“Kami akan mengusut tuntas siapa dalang di balik aksi ini. Tidak boleh ada lagi anak-anak yang terseret dalam tindakan kriminal berbahaya seperti ini,” pungkas AKBP Titus.












