Pada Kamis (24/8), terpidana pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dikenal sebagai Brigadir J, menyaksikan eksekusi resmi Ferdy Sambo di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Selain Sambo, dua terpidana lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, juga menjalani sisa pidananya di Lapas Salemba.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
Kasus ini menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung mengubah hukuman mereka dalam proses kasasi. Simak kesimpulan dari perkembangan terbaru dalam kasus ini di bawah ini.
Perubahan Hukuman Terpidana Kasus Brigadir J: Eksekusi Ferdy Sambo dan Lainnya
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang telah dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana, yaitu Brigadir J., melihat hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Ferdy Sambo resmi dieksekusi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (24/8).
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
Rika Aprianti, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menyatakan bahwa selain Sambo, ada dua terpidana lainnya, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, yang juga sedang menjalani sisa pidananya di Lapas Salemba.
“Dalam hari Kamis yang bersejarah, tanggal 24 Agustus, Ferdi Sambo (FS), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM) telah diterima di Lapas Salemba dari Kejaksaan Negara Jakarta Selatan pada pukul 17.00 WIB,” kata Rika dalam pernyataan tertulisnya, yang dirilis pada Jumat (25/8).
Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan
Rika menjelaskan bahwa pihaknya langsung melaksanakan proses administrasi penerimaan, termasuk pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan, setelah menerima penyerahan dari Kejaksaan Jakarta Selatan.
“Mereka kemudian ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Seluruh proses penerimaan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Kronologi Eksekusi Terpidana Kasus Brigadir J dan Perubahan Hukuman
Sebelumnya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman pidana empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hukuman bagi Sambo telah diubah dari pidana mati menjadi hukuman seumur hidup. Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi, yang merupakan istri Sambo, dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Rizky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.












