Pada Kamis (24/8), terpidana pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dikenal sebagai Brigadir J, menyaksikan eksekusi resmi Ferdy Sambo di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Selain Sambo, dua terpidana lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, juga menjalani sisa pidananya di Lapas Salemba.
Kasus ini menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung mengubah hukuman mereka dalam proses kasasi. Simak kesimpulan dari perkembangan terbaru dalam kasus ini di bawah ini.
Perubahan Hukuman Terpidana Kasus Brigadir J: Eksekusi Ferdy Sambo dan Lainnya
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang telah dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana, yaitu Brigadir J., melihat hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Ferdy Sambo resmi dieksekusi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (24/8).
Rika Aprianti, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menyatakan bahwa selain Sambo, ada dua terpidana lainnya, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, yang juga sedang menjalani sisa pidananya di Lapas Salemba.
“Dalam hari Kamis yang bersejarah, tanggal 24 Agustus, Ferdi Sambo (FS), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM) telah diterima di Lapas Salemba dari Kejaksaan Negara Jakarta Selatan pada pukul 17.00 WIB,” kata Rika dalam pernyataan tertulisnya, yang dirilis pada Jumat (25/8).
Rika menjelaskan bahwa pihaknya langsung melaksanakan proses administrasi penerimaan, termasuk pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan, setelah menerima penyerahan dari Kejaksaan Jakarta Selatan.
“Mereka kemudian ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Seluruh proses penerimaan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Kronologi Eksekusi Terpidana Kasus Brigadir J dan Perubahan Hukuman
Sebelumnya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman pidana empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hukuman bagi Sambo telah diubah dari pidana mati menjadi hukuman seumur hidup. Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi, yang merupakan istri Sambo, dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Rizky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, sebelumnya telah mengklaim bahwa tidak ada campur tangan terhadap majelis hakim dalam keputusan kasasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam putusannya, majelis hakim telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa. Namun, MA juga melakukan perbaikan terkait kualifikasi tindak pidana dan hukuman yang diberikan.
“Hakim-hakim tersebut menjamin kemerdekaan dan kemandiriannya. Oleh karena itu, tidak mungkin ada campur tangan dalam keputusan mereka,” tegas Sobandi dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (8/8).
Eksekusi Terpidana Pembunuhan Berencana di Lapas Salemba: Kasus Brigadir J dan Perubahan Hukuman
Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman pidana bagi empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perubahan hukuman ini termasuk pengurangan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo serta pengurangan hukuman bagi terdakwa lainnya.
Meskipun demikian, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menegaskan bahwa tidak ada intervensi terhadap majelis hakim dalam keputusan kasasi tersebut, dan mereka menjalankan kemerdekaan serta kemandiriannya dalam proses peradilan. Kasus ini tetap menjadi sorotan dalam perdebatan mengenai sistem peradilan di Indonesia.