Menurutnya, skema pembayaran kompensasi energi ini sudah semakin baik. Setiap kuartal, pemerintah melakukan asesmen dan pembayaran yang diperlukan.
“Untuk kuartal IV, kita akan menunggu asesmen dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga pembayaran bisa dilakukan setelah itu,” jelas Febrio.
“Ikhtisar tata kelola keuangan ini telah terstruktur dengan baik dan seharusnya tidak ada lagi ketidakpastian. Seluruh BUMN dan masyarakat dapat yakin bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terjaga, dan seluruh kewajiban dapat diselesaikan,” tutupnya.
Lunasi Utang Subsidi Pupuk: Pemerintah dan PT Pupuk Indonesia Sepakat pada Kesepakatan yang Jelas