Blitar, Memo.co.id
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Blitar telah mengambil tindakan sigap terkait dugaan skandal nikah siri dan penelantaran anak yang melibatkan salah satu anggota dewan mereka. Kasus ini secara resmi sudah dilaporkan dan dilimpahkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.
Nasib politik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar berinisial Nasib, kini sepenuhnya bergantung pada keputusan DPD dan DPP PDIP. Seluruh berkas dan rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar mengenai skandal dan dugaan penelantaran tersebut telah diserahkan kepada DPD PDIP.
Baca Juga: Publikasi Media Terjun Bebas, Sinergi Pemkab Blitar dan Pers Dipertanyakan
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Blitar, Supriyadi, menegaskan bahwa kewenangan menjatuhkan sanksi berada di tingkat yang lebih tinggi. “Sudah kita laporkan ke DPD partai untuk tindak lanjutnya menunggu hasil keputusan dari DPD maupun DPW partai,” kata Supriyadi, Sabtu (1/10/2025).
DPC Hanya Bertugas Melaporkan
Supriyadi menjelaskan bahwa peran DPC terbatas pada pengumpulan fakta dan pelaporan hasil temuan yang ada. “Kalau dari DPC itu lebih ke melaporkan dari hasil yang ada, karena DPC itu tidak punya hak untuk memutuskan satu hal sanksi dan sebagainya, haknya tetap di DPD partai,” jelasnya. Dengan demikian, DPC PDIP Blitar menyatakan diri tidak berhak menentukan sanksi.
Baca Juga: Polemik SDN Tlogo 2 Blitar Jadi KDMP Bupati Tegaskan Pendidikan Prioritas Utama
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat sanksi terberat yang mungkin dijatuhkan adalah pemberhentian sebagai anggota DPRD. Meski demikian, Supriyadi memilih untuk tidak berspekulasi mengenai sanksi yang akan diterima oleh kader yang bersangkutan, menegaskan bahwa itu adalah keputusan mutlak DPD.












