“Karena hingga perlombaan usai anak saya belum datang, sayapun langsung pulang ke rumah. Betapa kagetnya saya setelah tahu di rumah anak saya juga belum pulang. Saya dibantu warga lantas mencarinya dan menemukan anak saya dengan kondisi mengenaskan. Setengah pakaiannya terbuka dengan berlumuran darah,”ungkap ibunya dengan deraian air mata.
Mendapat laporan tersebut, Anggota Polsek Kalitengah langsung bergerak cepat dengan menangkap tersangkan berdasarkan pengakuan bunga(bukan nama sebenarnya). Tanpa perlawanan akhirnya tersangka mengakui semua perbuatanya mencabuli korban dengan cara memasukkan jemarinya ke kemaluan korban hingga mengalami pendarahan hebat.
“Setelah melakukan penangkapan, tersangka langsung diamankan dan bawa ke Unit UPPA Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara, pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,”ungkap PAUR Humas Polres Lamongan, IPDA Raksan, SH.
Kejadian ini merupakan peristiwa yang perlu kita renungkan mengapa hal ini bisa terjadi, seorang dewasa tega merusak masa depan anak, begitu juga pengawasan atau menjaga anak banyak sekali predator disekeling anak-anak, seorang penjaga atau pengasuh sedikitpun tidak boleh lengah terhadap bahaya anak, mari bersama prihatin lebih waspada terhadap anak,” pungkas Ipda Raksan,SH.(ea/red)