Lamongan Memo.co.id
Sugianto (33), warga Desa Blajo, Kecamatan Kalitengah tega mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya) bocah yang masih berusia (7) harus mengalami mengalami pendarahan hebat gara-gara dicabuli tersangka Sugianto (13/8/16).
Kejadian tragis ini berawal, ketika Sang ibu yang mengajak anaknya ke lapangan salah satu sekolah di desanya melihat perlombaan yel-yel desa. Di tengah perlombaan, Intan berpamitan untuk pulang mengambil air minum karena kebetulan rumahnya tidak jauh dari lokasi perlombaan.
“Dari pengakuan anak saya, saat perjalanan pulang itulah pelaku mengajak anak saya katanya akan dikenalkan dengan seseorang. Dengan segala bujuk rayu akhirnya anak saya bersedia ikut. Saat itu, anak saya lalu dibawa ke sebuah gubuk di pinggir sawah yang ada di Dusun Gambuhan Kidul,”tutur Sang Ibu.
Di gubuk inilah, Intan lalu dipaksa untuk berbaring dan mengancam akan membuang korban ke sungai jika korban menolak ataupun berteriak. Melihat korbannya tak berdaya, dengan bengisnya Sugianto lantas memasukkan tangannya ke kemaluan korban hingga mengalami robek yang cukup parah dan pendarahan hebat.
“Karena hingga perlombaan usai anak saya belum datang, sayapun langsung pulang ke rumah. Betapa kagetnya saya setelah tahu di rumah anak saya juga belum pulang. Saya dibantu warga lantas mencarinya dan menemukan anak saya dengan kondisi mengenaskan. Setengah pakaiannya terbuka dengan berlumuran darah,”ungkap ibunya dengan deraian air mata.
Mendapat laporan tersebut, Anggota Polsek Kalitengah langsung bergerak cepat dengan menangkap tersangkan berdasarkan pengakuan bunga(bukan nama sebenarnya). Tanpa perlawanan akhirnya tersangka mengakui semua perbuatanya mencabuli korban dengan cara memasukkan jemarinya ke kemaluan korban hingga mengalami pendarahan hebat.
“Setelah melakukan penangkapan, tersangka langsung diamankan dan bawa ke Unit UPPA Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara, pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,”ungkap PAUR Humas Polres Lamongan, IPDA Raksan, SH.
Kejadian ini merupakan peristiwa yang perlu kita renungkan mengapa hal ini bisa terjadi, seorang dewasa tega merusak masa depan anak, begitu juga pengawasan atau menjaga anak banyak sekali predator disekeling anak-anak, seorang penjaga atau pengasuh sedikitpun tidak boleh lengah terhadap bahaya anak, mari bersama prihatin lebih waspada terhadap anak,” pungkas Ipda Raksan,SH.(ea/red)