“Kasusnya masih dalam proses penyelidikan, dan masih akan dikembangkan,” terang Mustijat.
Lanjut Mustijat, pihaknya menyita barang bukti berupa uang Rp 200.000 sisa transaksi dan pakaian SA. Polisi juga telah melakukan visum untuk menguatkan dugaan pencabulan terhadap SA.
Petugas menetapkan mucikari sekaligus bibi korban, Jarni (49) dan pria hidung belang berisial AR, asal Desa Kaliboto Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Jarni berasal dari Kedungwaru Tulungagung. Keduanya sudah dijadikan tersangka dan ditahan.