NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Terhitung sejak bulan agustus tahun 2016 sampai sekarang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk kehabisan stok blangko E-KTP.
Dengan kondisi seperti itu banyak para pemohon E- KTP mengaku resah karena tidak bisa mendapatkan kartu identitas diri berupa E-KTP yang dikeluarkan melalui dispendukcapil.
Untuk mensiasati gejolak di masyarakat menurut keterangan beberapa nara sumber,pihak dinas mengeluarkan berupa SK permohonan E-KTP sebagai pengganti E-KTP asli.
Dengan kebijakan seperti itu menurut pengakuan beberapa pemohon saat ditemui di kantor dispendukcapil banyak yang tidak tahu. ” Saya tidak tahu kalau aturanya seperti ini,” ujar salah satu pemohon yang enggan namanya ditulis.
Semestinya masih dikatakan nara sumber, pihak dinas wajib pro aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat.” Tujuanya agar masyarakat pemohon E-KTP tidak gejolak ,” imbuhnya.
Menanggapi persoalan itu, spontan memantik perhatian serius dari kalangan DPRD. ” Cara seperti itu jelas tidak propesional .” Semestinya dinas secepatnya melakukan sosialisasi ke masyarakat ini untuk menghindari keresahan pemohon ” ujar Basori,Sag anggota komisi B.
Hal senada juga dikatakan Witrasno dari anggota komisi A DPRD Nganjuk berencana akan memanggil kepala dinas untuk dimintai keteranganya mengenai kekosongan stok blanko E-KTP. ” Persoalan ini akan kami agendakan dalam rapat dengar pendapat ( hearing ),”imbuhnya.
Ditempat terpisah saat wartawan akan klarifikasi masalah ini dengan
Zabanudin selaku kadis pendukcapil yang bersangkutan tidak ada ditempat. ( adi )