Badan Kepegawaian Negara memberikan klarifikasi resmi mengenai kategori pegawai pemerintah untuk membantah hoaks status baru yang beredar di media sosial. Berdasarkan regulasi sah, kedudukan pegawai negara saat ini hanya terbagi menjadi kategori PNS dan PPPK tanpa pengecualian.
Kategori Pegawai Pemerintah Menurut Undang Undang ASN 2023
Jagat maya baru-baru ini dikejutkan oleh penyebaran informasi palsu yang mencatut nama petinggi otoritas kepegawaian negara terkait perubahan status pegawai pemerintah. Menanggapi situasi yang memicu keresahan di kalangan tenaga honorer dan aparatur negara tersebut,
Baca Juga: Update Terbaru BKN Mengenai Daftar Wilayah Penyelenggara Seleksi CPNS 2026
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai adanya status baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah hoaks.
BKN menghimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menyerap informasi guna menghindari dampak hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Kades Semen Pagu Akui Setor 168 Juta Seleksi Perangkat, Demi Jabatan Sang Anak
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah merilis kebijakan tentang skema status tambahan bagi aparatur negara.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenis ASN hanya terdiri dari dua kategori. Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut,” ungkap Wisudo sebagaimana dikutip dari keterangan resmi melalui laman bkn.go.id.
Baca Juga: Presiden Prabowo dan MBZ Bertemu di Abu Dhabi Perkuat Investasi Strategis Sektor Energi
Ketegasan ini merespons sebuah unggahan viral di platform Facebook yang menampilkan nama Wakil Kepala BKN, Suharmen, dengan narasi provokatif berjudul “PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti”.
Faktanya, berdasarkan payung hukum yang berlaku di Indonesia, klasifikasi Aparatur Sipil Negara bersifat final dan hanya mencakup dua kelompok utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di luar kedua kategori ini, segala bentuk penamaan atau status baru dipastikan sebagai informasi menyesatkan atau disinformasi.
Selain meluruskan mengenai kategori ASN, BKN juga memberikan penjelasan terkait isu perpanjangan kontrak kerja bagi para pegawai non-permanen.
Wisudo Putro Nugroho menjelaskan bahwa mekanisme keberlanjutan masa kerja atau pemberhentian PPPK bukanlah didasarkan pada status baru yang bersifat imajiner. Hal tersebut sepenuhnya merupakan otoritas dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi sesuai dengan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.
Masyarakat dan para pejuang ASN diminta untuk tetap merujuk pada kanal komunikasi resmi pemerintah dalam memantau perkembangan kebijakan kepegawaian.
BKN mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong yang mencatut institusi negara tidak hanya merugikan publik secara luas, tetapi juga berisiko menyeret pelakunya ke ranah pidana sesuai ketentuan UU ITE yang berlaku.
Langkah transparansi informasi ini diharapkan mampu meredam spekulasi yang berkembang di tengah proses penataan tenaga non-ASN yang sedang berlangsung secara nasional.
Ke depannya, fokus pemerintah tetap pada penguatan kualitas SDM aparatur melalui dua jalur resmi yang telah ditetapkan oleh undang-undang guna menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan akuntabel.












