“Nanti kita cek ya, kita lihat dulu seperti apa, unsurnya seperti apa, nanti siapa yang membuat itu,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/11).
Dalam hal ini, Tim Cyber Patrol akan bertugas untuk menelusuri tindak pidana melalui dunia maya. Polisi bisa menindak situs judi online setelah memiliki bukti yang kuat terkait tindak pidana yang dilakukan.
Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan










