
Kediri, Memo.co.id
Dua pejabat Pemkot Kediri, masing masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri Kasnan dan Wijanto, Kasi Pengendalian Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Kediri, besuk dikabarkan akan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi pemnbangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri.
” Rumornya senter. Besuk isunya akan ditahan di Kejaksaan Surabaya, kecuali bila Pak Walikota Abubakar, bersedia menjadi jaminan kepada dua tersangka yang masih aktif menjabat itu,” kata sumber di Humas Pemkot Kediri. Sumber itu menyebut, Kepala PU dan panitia lelang proyek Jembatan Brawijaya, sudah berstatus tersangka oleh Polda Jatim. Sekarang , berkasnya sudah sempurna, sehingga tersangka dan semua berkas dikirim ke kejaksaan tinggi di Surabaya.
Baca Juga: Syawalan 1447 H di Ponpes Wali Barokah, Dandim 0809/Kediri Pesankan Ini
Berdasar surat panggilan kepada dua tersangka korupsi Jembatan Brawijaya dari Ditreskrimsus Polda Jatim bernomor S.Pggl/ 1162/ Vll/ 2017/ Ditreskrimsus, besuk pada tgl 13 Juli 2017, Kepala PU Kasenan dan Kasi di Dinas Perumahan dan Pemukiman Wijanto, harus menemui Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya. Jika tidak datang, kedua tersangka akan ditangkap paksa oleh penyidik.












