Surabaya, Memo.co.id
Terdakwa kasus KDRT ( kekerasan dalam rumah tangga ), Lie Alim Handoyo, besok menghadapi sidang putusan, di PN Surabaya. Namun, dia sudah mati duluan. tadi pagi . Dia dikabarkan mati dalam Rutan Medaeng, karena sakit yang dia derita.
Damang Anubowo, SH yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga itu itu menyatakan, dia mendapat informasi pagi tadi, terdakwa atas nama Lie Ali Handoyo, meninggal dunia di rumah tahanan Medaeng. Sakitnya kambuh dan tidak bisa tertolong hingga menghebuskan nafas terakhir.