Surabaya, Memo.co.id
Terdakwa kasus KDRT ( kekerasan dalam rumah tangga ), Lie Alim Handoyo, besok menghadapi sidang putusan, di PN Surabaya. Namun, dia sudah mati duluan. tadi pagi . Dia dikabarkan mati dalam Rutan Medaeng, karena sakit yang dia derita.
Damang Anubowo, SH yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga itu itu menyatakan, dia mendapat informasi pagi tadi, terdakwa atas nama Lie Ali Handoyo, meninggal dunia di rumah tahanan Medaeng. Sakitnya kambuh dan tidak bisa tertolong hingga menghebuskan nafas terakhir.
” Sebenarnya, besuk adalah sidang putusan. Agendanya mendengar majelis hakim membacakan putusan kasus KDRT itu. Besuk itu sidang putusan, tapi sudah keburu mati duluan,” katanya, Karena itu, pihaknya haruys menunggu dari majelis hakim untuk mengeluarkan surat penetapan dan penghentian kasus ini.
Sebelumnya, Damang menunut pidana penjara selama satu tahun pada terdakwa Lim Handojo karena terbukti menganiaya istri Lie Lili Indah Wijaya dan anaknya Juliana Halim sebagaimana dalam pasal 44 UU KDRT No 23 tahun 2004.
Terpisah kuasa hukum terdakwa yakni Teguh Suharto Utomo menyatakan pihaknya mewakili pelapor mengucapkan rasa prihatin dan bela sungkawa pada terdakwa dan keluarganya. Kliennya juga sudah memaafkan terdakwa atas kesalahan yang dilakukan.” Semoga almarhum tenang disisiNya dan masuk surga,” kata Teguh.( mar )