Selain itu dalam pemaparanya Adiek Marga Raharjo juga mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk memerangi adanya peredaran rokok ilegal,
” mari kita bersama sama memerangi peredaran rokok ilegal, dan untuk mengetahui itu adalah rokok ilegal apa tidak itu sangat mudah sekali, yaitu ada tidak hologram pita Cukai di bungkus nya kalau tidak ada hologram pita Cukai di bungkus rokok tersebut jelas itu rokok ilegal, dan melanggar UU no 11 tahun 1995 jo UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai,” pungkas Adiek Marga Raharjo (adv/Frd)
The post Bersama Bea Cukai Kediri Kab Jombang Sosialisasi DBHCT di Kec Kudu appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]