NGANJUK, MEMO – Kabar terkini seputar situasi politik di Pemerintahan Desa Perning Kecamatan Jatikalen, Nganjuk tampaknya akan semakin menggeliat.
Betapa tidak, setelah ratusan emak emak dan tokoh masyarakat turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa menolak agar Kasun Seloguno ,Wahyu Setiawan tidak diberhentikan dari jabatanya. Dan jika kedudukannya digantikan orang lain, maka seluruh RT dan RW di Dusun Seloguno sepakat akan mengundurkan diri.
Baca Juga: Urat Nadi Kemanusiaan AWN Belum Putus, Hari Ini Kirim Kasur Busa Untuk Sahra

Namun demikian, selang satu hari setelah unjuk rasa pada hari Senin ( 5/05/2025) , tiba tiba disusul berita mengejutkan terkait kedudukan dan jabatan Wahyu Setiiawan selaku Kepala Dusun ( Kasun ) Seloguno akan tergeser dan digantikan posisinya oleh Andri Setiyawan. Yang tidak lain adalah rival dan juga penggugat tunggal perkara dugaan kecurangan Perades Desa Perning di PTUN Surabaya beberapa tahun yang lalu.
Baca Juga: Jelang Lebaran, 86 Lansia Miskin Di Kampungbaru Terima Bansos SARMUKO Dari TP - PKK Kabupaten
Berita mengejutkan itu seperti disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto sesuai hasil keputusan dalam agenda audensi penyelesaian persoalan sengketa Perades Desa Perning yang dilaksanakan di Kantor PMD hari ini ( Selasa, 6/05/2025).

Baca Juga: Pengaburan Status Jalan Umum Di Desa Betet Akhirnya Terkuak, Begini Reaksi Warga......
Dalam keteranganya saat dihubungi melalui nomor WhatsAppnya Puguh Harnoto menjelaskan bahwa Kepala Desa Perning ,Sahari bersedia membatalkan SK Pengangkatan Wahyu Setiyawan sebagai Kasun Seloguno dan digantikan Andri Setiawan.
” Hasil keputusan dalam agenda audensi ,Kades diberi waktu pembatalan SK sampai dengan tanggal 15 Mei mendatang. Jadi ada tenggang waktu sembilan hari terhitung keputusan hari ini,” papar Puguh Harnoto .
Disinggung wartawan apa dasar pembatalan SK Kasun Seloguno Wahyu Setiyawan dan melantik Andri Setiawan sebagai pengganti menjadi Kasun Seloguno ?. Dengan singkat dijelaskan Puguh Harnoto dasar hukumnya berpedoman sesuai hasil keputusan majelis hakim di persidangan PTUN Surabaya.












