NGANJUK, MEMO – Kabar terkini seputar situasi politik di Pemerintahan Desa Perning Kecamatan Jatikalen, Nganjuk tampaknya akan semakin menggeliat.
Betapa tidak, setelah ratusan emak emak dan tokoh masyarakat turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa menolak agar Kasun Seloguno ,Wahyu Setiawan tidak diberhentikan dari jabatanya. Dan jika kedudukannya digantikan orang lain, maka seluruh RT dan RW di Dusun Seloguno sepakat akan mengundurkan diri.
Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik

Namun demikian, selang satu hari setelah unjuk rasa pada hari Senin ( 5/05/2025) , tiba tiba disusul berita mengejutkan terkait kedudukan dan jabatan Wahyu Setiiawan selaku Kepala Dusun ( Kasun ) Seloguno akan tergeser dan digantikan posisinya oleh Andri Setiyawan. Yang tidak lain adalah rival dan juga penggugat tunggal perkara dugaan kecurangan Perades Desa Perning di PTUN Surabaya beberapa tahun yang lalu.
Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk
Berita mengejutkan itu seperti disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto sesuai hasil keputusan dalam agenda audensi penyelesaian persoalan sengketa Perades Desa Perning yang dilaksanakan di Kantor PMD hari ini ( Selasa, 6/05/2025).

Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa
Dalam keteranganya saat dihubungi melalui nomor WhatsAppnya Puguh Harnoto menjelaskan bahwa Kepala Desa Perning ,Sahari bersedia membatalkan SK Pengangkatan Wahyu Setiyawan sebagai Kasun Seloguno dan digantikan Andri Setiawan.
” Hasil keputusan dalam agenda audensi ,Kades diberi waktu pembatalan SK sampai dengan tanggal 15 Mei mendatang. Jadi ada tenggang waktu sembilan hari terhitung keputusan hari ini,” papar Puguh Harnoto .
Disinggung wartawan apa dasar pembatalan SK Kasun Seloguno Wahyu Setiyawan dan melantik Andri Setiawan sebagai pengganti menjadi Kasun Seloguno ?. Dengan singkat dijelaskan Puguh Harnoto dasar hukumnya berpedoman sesuai hasil keputusan majelis hakim di persidangan PTUN Surabaya.
Dalam putusan PTUN Surabaya masih kata Puguh Harnoto muncul pada pertengahan bulan Agustus 2023 silam ,bahwa majelis hakim mengabulkan seluruhnya gugatan Andri Setiyawan dengan nomor perkara 30/G/2023/PTUN.SBY. Dan menyatakan eksepsi tergugat ( Wahyu Setiawan ) tidak diterima.

Dengan realita ini ditempat terpisah ditanggapi Kasun Seloguno,Wahyu Setiawan dinilai ini keputusan sepihak. Karena dalam agenda mediasi hari ini di kantor PMD dirinya tidak dihadirkan.
” Ini tindakan diskriminatif, untuk mencari keadilan saya akan berupaya melakukan upaya hukum,” tandasnya saat ditemui di rumahnya bersama sejumlah awak media hari ini ( Selasa, 6/05/2025).
Upaya hukum nantinya masih kata Wahyu Setiawan langkah awal akan melakukan koordinasi dengan para konsultan hukum dan praktisi hukum. Tentunya untuk mengetahui celah mana yang bisa dibuat bahan laporan ke APH.

Untuk diketahui juga bahwa Wahyu Setiawan dilantik dan menerima SK pengangkatan menjadi Kepala Dusun Seloguno dari Kepala Desa Perning ,Sahari pada 4 Januari 2023 silam.
Artinya Wahyu bekerja sebagai Kasun Seloguno sudah dijalani selama dua tahun lebih. Dan secara resmi sudah menerima haknya sebagai perangkat desa berupa siltap dan garapan bengkok.
Sementara itu saat wartawan akan mengklarifikasi Kades Perning ,Sahari,untuk menanyakan hasil audensi di Kantor PMD yang bersangkutan belum berhasil ditemui. Dan saat dihubungi lewat ponselnya berulangkali tidak merespon. ( Adi )












