Kepala Satpol PP Kota padang Syahrir membenarkan peristiwa itu. Kepada anggotanya, wanita itu mengaku berprofesi Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Panjang. “Iya itu betul, tapi nama lengkapnya saya tidak hapal betul,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir menyebutkan meski mengaku pejabat Muspida, pasangan ini terpaksa tetap dibawa ke Kantor Satpol PP karena dianggap telah melanggar Peraturan Daerah tentang penyakit masyarakat.
Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung hakim agung Suhadi juga membenarkan. Pihaknya mendapatkan laporan dari Padang. Karena mendapatkan informasi dari bawahannya, pihaknya memerintahkan Pengadilan Tinggi Agama Padang untuk segera melakukan pemeriksaan ke hakim tersebut dan segera mengambil tindakan.(ed)