Tak berhenti di situ, AT kemudian naik ke langit-langit (plafon) kantor dan kembali menyiramkan seluruh area plafon dengan minyak tanah dan bensin. Setelah seluruh ruangan kantor dilumuri dengan bahan bakar, mereka menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pembakaran.
Menurut Kapolres, kedua eksekutor, SB dan AT, ternyata tidak menerima imbalan uang dari RH atas perbuatan mereka. “Keduanya bersedia melakukan tindakan tersebut karena merasa memiliki hutang budi kepada RH,” kata Kapolres.
Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui
Sayangnya, Kapolres tidak menjelaskan secara rinci mengenai jenis hutang budi yang terjadi di antara ketiga tersangka tersebut. Yang pasti, ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Pulau Buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kapolres menambahkan bahwa Polres Buru hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pembakaran ini. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.












