Karena pelaku mengakui perbuatan tersebut, sang ibu pun melapor ke pihak kepolisian. TR pun diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dia pun harus mendekam di hotel prodeo dan merenungkan apa yang sudah diperbuat pada putrinya dan harus menyesali perbuatannya.
‘’Pelaku melakukan pencabulan saat korban tertidur. Saat itu korban tidak tahu dan tidak terbangun,’’ kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto, Rabu (18/5/2022)
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
Rudi mengungkapkan jika pencabulan itu dilakukan baru sekali, bukan karena pelaku mengincar anaknya sendiri tapi pelaku mengaku kalau hanya spontanitas melakukan hal itu pada putrinya sendiri.
Dia tidak pernah melakukan itu sebelumnya dan mengaku hanya sekali dan spontan saat dia tidur dengan putrinya.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa












