Example floating
Example floating
Hukum

Bejat. Pria berumur Gagahi Anak Kandung Berusia 4 Tahun

A. Daroini
×

Bejat. Pria berumur Gagahi Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
pencabulan siswi SMP di Sawahan Madiun

Bejat. Pria berumur tega gagahi anak kandung yang masih berusia empat tahun.  Seorang pria asal Kecamatan Sidorejo, Magetan harus mendekam di jeruji besi usai melakukan perbuatan bejat pada anak kandungnya sendiri.

Adalah TR (58) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar yang masih berusia empat tahun. Mawar dicabuli saat dia tidur bersama TR.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Kejadian berawal saat ibu kandung Mawar mendapati Mawar menangis usai buang air kecil. Dia mengeluhkan sakit pada alat vitalnya.

Karena khawatir dengan kondisi anaknya, ibu Mawar pun membawa putrinya ke rumah sakit dan didapati kalau ada luka di bagian bagian intim bocah itu. Curiga kalau perbuatan itu dilakukan oleh sang ayah, ibunda mawar pun menanyai TR dan TR mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri

Karena pelaku mengakui perbuatan tersebut, sang ibu pun melapor ke pihak kepolisian. TR pun diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dia pun harus mendekam di hotel prodeo dan merenungkan apa yang sudah diperbuat pada putrinya dan harus menyesali perbuatannya.

‘’Pelaku melakukan pencabulan saat korban tertidur. Saat itu korban tidak tahu dan tidak terbangun,’’ kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto, Rabu (18/5/2022)

Baca Juga: Dua Kades di Kediri Nyaris Bentrok, Dituding Bawa Uang Suap Perangkat Desa, Kades Jabon Febriyanto Emosi

Rudi mengungkapkan jika pencabulan itu dilakukan baru sekali, bukan karena pelaku mengincar anaknya sendiri tapi pelaku mengaku kalau hanya spontanitas melakukan hal itu pada putrinya sendiri.

Dia tidak pernah melakukan itu sebelumnya dan mengaku hanya sekali dan spontan saat dia tidur dengan putrinya.