“Dari beberapa ekspedisi yang dilakukan pemeriksaan, tim berhasil mendapatkan dua ekspedisi yang melakukan pengiriman BKC HT tanpa dilekati pita cukai,” katanya.
Ia menambahkan sementara di wilayah Kabupaten Malang, Tim Intelijen dan Penindakan kembali melakukan operasi gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabuapten Malang.
Dalam operasi gabungan tersebut, tim melakukan penyisiran pada toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Wajak, Kabuapaten Malang. Dari hasil penelusuran itu, tim menyita sebanyak 126 bungkus atau setara 2.408 batang rokok ilegal.
Secara keseluruhan, dari hasil penindakan tersebut diperkirakan kerugian negara yang timbul diperkirakan mencapai Rp625,9 juta. Bea Cukai Malang juga membawa barang bukti tersebut beserta sejumlah orang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami juga membawa terperiksa berinisial EAL dan M selaku penanggung jawab kantor cabang ekspedisi, serta MZ dan IB selaku pemilik toko ke kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Bea Cukai Malang terus berupaya untuk melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat termasuk para penyedia jasa ekspedisi untuk tidak menerima pengiriman dan melakukan penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal.