Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menyita jutaan batang rokok ilegal dari wilayah Kota dan Kabupaten Malang yang akan dikirimkan ke berbagai daerah menggunakan jasa ekspedisi.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Jumat, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari kegiatan patroli yang dilakukan tim Bea Cukai Malang pada sejumlah kantor ekspedisi yang ada di wilayah tersebut.
“Ini berawal dari kegiatan patroli darat ke sejumlah ekspedisi yang ada di wilayah Kota Malang,” kata Gunawan.
Gunawan menjelaskan dari sejumlah ekspedisi pengiriman barang yang dilakukan pemeriksaan terdapat dua penyedia jasa yang melakukan pengiriman Barang Kena Cukai (BPC) Hasil Tembakau (HT) tanpa dilekati pita cukai.
Menurut dia, pada lokasi pertama yang berada di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditemukan pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 32.960 bungkus atau setara dengan 723.200 batang rokok ilegal.
Kemudian, pemeriksaan dilanjutkan pada kantor ekspedisi pengiriman barang lain yang berada di wilayah Kota Malang dan didapati adanya paket pengiriman rokok jenis SKM yang juga tidak dilekati pita cukai sebanyak 16.110 bungkus atau sebanyak 317.680 batang rokok ilegal.
“Dari beberapa ekspedisi yang dilakukan pemeriksaan, tim berhasil mendapatkan dua ekspedisi yang melakukan pengiriman BKC HT tanpa dilekati pita cukai,” katanya.
Ia menambahkan sementara di wilayah Kabupaten Malang, Tim Intelijen dan Penindakan kembali melakukan operasi gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabuapten Malang.
Dalam operasi gabungan tersebut, tim melakukan penyisiran pada toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Wajak, Kabuapaten Malang. Dari hasil penelusuran itu, tim menyita sebanyak 126 bungkus atau setara 2.408 batang rokok ilegal.
Secara keseluruhan, dari hasil penindakan tersebut diperkirakan kerugian negara yang timbul diperkirakan mencapai Rp625,9 juta. Bea Cukai Malang juga membawa barang bukti tersebut beserta sejumlah orang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami juga membawa terperiksa berinisial EAL dan M selaku penanggung jawab kantor cabang ekspedisi, serta MZ dan IB selaku pemilik toko ke kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Bea Cukai Malang terus berupaya untuk melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat termasuk para penyedia jasa ekspedisi untuk tidak menerima pengiriman dan melakukan penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal.