Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Sesuai amanat undang-undang, kenaikan PPN ini dilakukan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen,” jelas Airlangga.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Pemerintah juga memastikan bahwa fasilitas PPN tetap diberikan untuk barang dan jasa strategis. Beberapa kebutuhan pokok tertentu akan tetap bebas dari pengenaan PPN.












