“Kami bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap kedua pelaku. Sementara belum ditetapkan tersangka, masih menjalani pemeriksaan,” katanya.
Dari kedua pelaku tersebut, salah satunya dipastikan pemilik burung. “Pelaku satunya lagi sopir,” ucap Cicik.
Ribuan ekor burung tersebut, Cicik menandaskan, total nilainya ditaksir mencapai Rp150 juta.
“Sementara diperoleh keterangan pelaku W dan NN berniat menjualnya di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya,” katanya.
Kedua pelaku dianggap melanggar Pasal 88, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Terancam hukuman pidana maksimal dua tahun penjara.[ad_2]