“Sebanyak 243 ekor di antaranya tergolong burung kicau yang dilindungi. Terdiri dari lima jenis, yaitu burung sililin, beo, pleci, srindit, dan cucak ijo,” katanya.
Dua orang asal Kediri, Jawa Timur, yang diketahui membawa burung-burung tersebut dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah, dengan menumpang Kapal Motor (KM) Drajat, masing-masing berinisial W dan NN, dibekuk saat tiba di Pelabuhan Paciran, Lamongan, Jawa Timur.
Petugas BBKP Surabaya menemukan burung-burung yang tidak dilengkapi dokumen itu dalam kemasan kardus, keranjang plastik, dan kayu, yang oleh kedua pelaku disembunyikan di dek mesin dan dek kapal paling bawah.
“Semua burung yang dibawa oleh kedua pelaku tidak ada dokumennya,” ujar Cicik, menegaskan.
Tercatat kasus ini merupakan penyelundupan satwa pertama yang diketahui melalui angkutan laut yang sandar di pelabuhan kecil. Biasanya, penyelundupan satwa lewat jalur laut selalu terungkap melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.