Herwyn juga mengungkapkan bahwa Bawaslu dan Kemenkominfo bekerja sama secara sinergis untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak hoaks, ujaran kebencian, dan isu SARA, terutama yang sering muncul di media sosial. Kolaborasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, platform media sosial, media, dan pembuat konten. Mereka juga membentuk sebuah tim pengawasan kampanye bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers.
Dalam hal pengawasan, Herwyn menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan penyebaran berita palsu dan ujaran SARA. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sigap Lapor untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan.
Selain itu, dari perspektif kelembagaan, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap konten internet yang berasal dari akun resmi media sosial partai politik, serta gabungan partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).