
Surabaya, Memo.co.id
Masuk kerja baru tiga bulan, sudah kriminal. Pemuda berinisial Abe, usia 22 tahun ini harus ngandang kantor polisi, setelah dia dilaporkan menggelapkan uang perusahaan uang hingga jutaan rupiah.
Tersangka Abe melakukan penggelapan dengan cara membuat laporan kiriman barang palsu, dengan bermodal pena kosong atau tanpa tinta.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Tersangka menulis nota rangkap dengan pena kosong, dan menyerahkan lembar kedua ke pengirim. Selanjutnya, lembar ketiga dan keempat diserahkan ke administrasi perusahaan.
Lembar pertama menulis ulang menggunakan pena bertinta dan mengurangi berat barang dari pengirim. Uang yang disetorkan ke perusahaan lebih sedikit. Sementara selisih harga tersebut, dikantongi sebagai uang pribadi dan digunakan untuk pergi ke diskotik alias dugem.
Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar, setelah perusahaan tempat kerjanya melakukan audit internal. Hasilnya, perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kasus penggelapan itu ke Polsek Simokerto. Ini dikatakan Kompol Masdawati Saragih, Kapolsek Simokerto. ( mar )












