Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak
keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan
pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56
KUHP.
Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR
dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Polri Bentuk Korps Pemberantasan , Wadah Baru Pemberantasan Korupsi
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah
menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.
“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik
bersabar,” kata Poengky.
Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam
menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di
Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu.
Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran
kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy
Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam
rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu












