Example floating
Example floating
Metropolis

Bareskrim Tetapkan Ajudan Istri Sambo Jadi Tersangka, Terkait Pembunuhan Berencana

×

Bareskrim Tetapkan Ajudan Istri Sambo Jadi Tersangka, Terkait Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Tetapkan Ajudan Istri Sambo Jadi Tersangka, Terkait Pembunuhan Berencana
Example 468x60

Jakarta, Memo

Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri
Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu, setelah ditetapkan
sebagai tersangka.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri
Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu.

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan,
Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,”
katanya.
Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan
di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard
Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP
juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan
kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak
keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan
pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56
KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR
dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah
menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.
“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik
bersabar,” kata Poengky.

Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam
menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di
Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu.

Baca Juga  Mutiara dari Solo Yang Dibuang PDIP, Imanuel : Beliau Maghnet Politik

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran
kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy
Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam
rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.