Oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya. Gudang itu berada di Jalan Tanjung Sari Baru 11–15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Pelaku yang merupakan pejabat tinggi di jajaran Satpol PP Kota itu disebut telah menjual hasil barang penertiban. Dia disebut telah meraup ratusan juta rupiah.
Dugaan tersebut diungkap Komunitas Peduli Surabaya. Menurut mereka, penjualan itu sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Pemkot Surabaya. Bahkan, kasus itu sudah menjadi desas-desus di internal pemkot.
Julianto, salah satu perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya mengaku sudah memantau gudang Satpol PP Surabaya itu. Berdasar pantauannya semua kegiatan di tempat tersebut sudah dihentikan.
Sebab, ada dugaan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya dijual tidak sesuai prosedur. ”Tentu ini sudah menyalahi aturan,” kata Julianto pada Jumat (3/6).
Julianto menyebut, gudang itu menyimpan barang-barang hasil penertiban satpol PP. Mulai dari reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lain.
Baca juga:Penduduk Surabaya Bertambah, Anggota DPRD Berpotensi Jadi 55 Orang”Jadi, isinya di dalam gudang itu kayu, besi, dan kabel. Makanya, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan,” ujar Julianto.
Dia berharap tindakan oknum itu segera ditangani serius Kepala Satpol PP Surabaya, Inspektorat Surabaya, dan bahkan juga pihak kepolisian. Sebab, hal itu sudah menyalahi aturan dan bisa masuk ranah korupsi.
”Padahal oknum ini sudah ASN dan pasti pendapatannya sudah tinggi. Masak masih kurang, apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya?” ucap Julianto.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto membenarkan adanya kasus tersebut. Dia juga mengaku sudah menindaklanjuti temuan tersebut.
Namun, dia masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena tengah mendalami kasus tersebut. ”Iya itu benar. Kami masih mendalami itu,” jawab Eddy.