Adapun kriteria yang digunakan untuk penetapan desa baru antara lain desa yang belum pernah mendapatkan program pamsimas, bukan merupakan wilayah pengembangan layanan PDAM, akses air minum dan sanitasi di desa tersebut belum mencapai 100%, terdapat sumber air yang layak sebagai air baku, adanya kesanggupan dari pemerintah desa untuk mengalokasikan APBDes untuk pembiayaan program ini sebesar 10%, kesanggupan masyarakat berkontribusi sebesar 20% dari biaya dan yang terkahir adalah kesanggupan dari kepala desa untuk menuntaskan target stop buang air besar sembarang (BABS) di desa bersangkutan.
Banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para kepala desa menunjukkan antusiasme masyarakat akan program pamsimas ini, seperti yang diajukan oleh Kades Japanan kecamatan Mojowarno yang menanyakan berapa kapasitas layanan titik sambungan rumah tangga (SR ) yang bisa dilayani, juga masalah lokasi tanah yang digunakan sebagai lokasi pengeboran sumur atau pembangunan tandon.
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada program PAMSIMAS ini nantinya akan berupa pembuatan sumur bor/mata air, tandon air (atas/bawah), bangunan pengumpul (broncap), jaringan pipa distribusi/transmisi, dan sarana sanitasi di sekolah (MCK/Wastafel) ( Frd )