Sesuai dengan Keputusan Bupati Blitar Nomor: B/180.05/27/409.1.2/KPTS/2024, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2024 telah ditetapkan pada tanggal 30 September 2024. Namun, akibat adanya gangguan pada sistem dan jaringan, proses pembayaran menjadi terhambat.
Ayu juga berpesan pada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. “Kami harap masyarakat dapat segera melunasi kewajiban PBB-P2 tahun ini sebelum batas waktu 31 Oktober, karena setelah itu denda akan kembali diberlakukan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemkab Blitar melalui Bapenda terus menggenjot optimalisasi potensi pajak daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menstimulus kemampuan APBD Kabupaten Blitar. **