Blitar, Memo
Pemkab Blitar umumkan akan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, sampai tanggal 31 Oktober 2024.
Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaningayu Dewi Lintangsari, setelah ia menerbitkan SK nomor B/180.05/1104/409.5.1/KPTS/2024.
“Berlaku untuk PBB-P2 tahun 2024, sampai tanggal 31 Oktober 2024. Setelahnya akan dikenakan denda kembali sebesar 1% tiap bulannya,” jelas Ayu, Sabtu (5/10/2024).