Example floating
Example floating
JatimKabar Daerah

Bapenda Nihilkan Denda PBB-P2 2024 Hingga 31 Oktober, Masyarakat Dihimbau Lunasi Pajak

×

Bapenda Nihilkan Denda PBB-P2 2024 Hingga 31 Oktober, Masyarakat Dihimbau Lunasi Pajak

Sebarkan artikel ini
Bapenda Nihilkan Denda PBB-P2 2024 Hingga 31 Oktober, Masyarakat Dihimbau Lunasi Pajak
Example 468x60

Blitar, Memo

Pemkab Blitar umumkan akan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, sampai tanggal 31 Oktober 2024.

Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaningayu Dewi Lintangsari, setelah ia menerbitkan SK nomor B/180.05/1104/409.5.1/KPTS/2024.

“Berlaku untuk PBB-P2 tahun 2024, sampai tanggal 31 Oktober 2024. Setelahnya akan dikenakan denda kembali sebesar 1% tiap bulannya,” jelas Ayu, Sabtu (5/10/2024).

Sesuai dengan Keputusan Bupati Blitar Nomor: B/180.05/27/409.1.2/KPTS/2024, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2024 telah ditetapkan pada tanggal 30 September 2024. Namun, akibat adanya gangguan pada sistem dan jaringan, proses pembayaran menjadi terhambat.

Ayu juga berpesan pada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. “Kami harap masyarakat dapat segera melunasi kewajiban PBB-P2 tahun ini sebelum batas waktu 31 Oktober, karena setelah itu denda akan kembali diberlakukan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemkab Blitar melalui Bapenda terus menggenjot optimalisasi potensi pajak daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menstimulus kemampuan APBD Kabupaten Blitar. **

Baca Juga  2395 Anak Didik dari 23 Lembaga Selama Bulan November, Ziarah di Makam Pahlawan Jombang, Ini Rindiannya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.