Example floating
Example floating
JatimKabar Daerah

Bapenda Nihilkan Denda PBB-P2 2024 Hingga 31 Oktober, Masyarakat Dihimbau Lunasi Pajak

×

Bapenda Nihilkan Denda PBB-P2 2024 Hingga 31 Oktober, Masyarakat Dihimbau Lunasi Pajak

Sebarkan artikel ini
Bapenda Nihilkan Denda PBB-P2 2024 Hingga 31 Oktober, Masyarakat Dihimbau Lunasi Pajak
Example 468x60

Blitar, Memo

Pemkab Blitar umumkan akan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, sampai tanggal 31 Oktober 2024.

Mas Dhito Lanjutkan

Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaningayu Dewi Lintangsari, setelah ia menerbitkan SK nomor B/180.05/1104/409.5.1/KPTS/2024.

“Berlaku untuk PBB-P2 tahun 2024, sampai tanggal 31 Oktober 2024. Setelahnya akan dikenakan denda kembali sebesar 1% tiap bulannya,” jelas Ayu, Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga  Pilkada Kota Blitar Sama-Sama Didukung Mantan Walikota Tentukan Pilihan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.