Example floating
Example floating
JatimBirokrasi

Bapenda Nihilkan Denda PBB-P2 2024 Hingga 31 Oktober, Masyarakat Dihimbau Lunasi Pajak

A. Daroini
×

Bapenda Nihilkan Denda PBB-P2 2024 Hingga 31 Oktober, Masyarakat Dihimbau Lunasi Pajak

Sebarkan artikel ini
Bapenda Nihilkan Denda PBB-P2 2024 Hingga 31 Oktober, Masyarakat Dihimbau Lunasi Pajak

Blitar, Memo

Pemkab Blitar umumkan akan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, sampai tanggal 31 Oktober 2024.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaningayu Dewi Lintangsari, setelah ia menerbitkan SK nomor B/180.05/1104/409.5.1/KPTS/2024.

“Berlaku untuk PBB-P2 tahun 2024, sampai tanggal 31 Oktober 2024. Setelahnya akan dikenakan denda kembali sebesar 1% tiap bulannya,” jelas Ayu, Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan

Sesuai dengan Keputusan Bupati Blitar Nomor: B/180.05/27/409.1.2/KPTS/2024, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2024 telah ditetapkan pada tanggal 30 September 2024. Namun, akibat adanya gangguan pada sistem dan jaringan, proses pembayaran menjadi terhambat.

Ayu juga berpesan pada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. “Kami harap masyarakat dapat segera melunasi kewajiban PBB-P2 tahun ini sebelum batas waktu 31 Oktober, karena setelah itu denda akan kembali diberlakukan,” pungkasnya.

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Sebagai informasi, Pemkab Blitar melalui Bapenda terus menggenjot optimalisasi potensi pajak daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menstimulus kemampuan APBD Kabupaten Blitar. **