Blitar, Memo
Pemkab Blitar umumkan akan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, sampai tanggal 31 Oktober 2024.
Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaningayu Dewi Lintangsari, setelah ia menerbitkan SK nomor B/180.05/1104/409.5.1/KPTS/2024.
“Berlaku untuk PBB-P2 tahun 2024, sampai tanggal 31 Oktober 2024. Setelahnya akan dikenakan denda kembali sebesar 1% tiap bulannya,” jelas Ayu, Sabtu (5/10/2024).
Sesuai dengan Keputusan Bupati Blitar Nomor: B/180.05/27/409.1.2/KPTS/2024, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2024 telah ditetapkan pada tanggal 30 September 2024. Namun, akibat adanya gangguan pada sistem dan jaringan, proses pembayaran menjadi terhambat.
Ayu juga berpesan pada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. “Kami harap masyarakat dapat segera melunasi kewajiban PBB-P2 tahun ini sebelum batas waktu 31 Oktober, karena setelah itu denda akan kembali diberlakukan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemkab Blitar melalui Bapenda terus menggenjot optimalisasi potensi pajak daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menstimulus kemampuan APBD Kabupaten Blitar. **