Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, ST.MM, berharap agar desa dan kelurahan di Kabupaten Blitar memanfaatkan aplikasi E-PTSL demi mempermudah pengajuan perubahan SPPT.
“Kami telah menyediakan fasilitas ini agar pelayanan perubahan SPPT dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Harapannya, aplikasi E-PTSL ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat di desa maupun kelurahan yang memerlukan perubahan SPPT,” ujarnya.
Dengan adanya aplikasi E-PTSL, diharapkan proses perubahan SPPT PBB-P2 bisa berlangsung lebih cepat dan transparan. Masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah melalui program PTSL bisa segera memperbarui data pajak mereka dengan bantuan desa, sehingga status pajak mereka sesuai dengan data sertifikat yang telah diterbitkan.
Inovasi ini juga menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan publik di Kabupaten Blitar, untuk meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pemerintahan.