Blitar, Memo
Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), Jumat, 8 November 2024.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Pusat, Jalan di Bakung Blitar Rusak Parah: Warga Kirim Surat Terbuka ke Bupati
Kini, masyarakat di Kabupaten Blitar, khususnya desa-desa yang telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), dapat mengakses layanan perubahan SPPT PBB-P2 secara daring melalui aplikasi E-PTSL.
Aplikasi E-PTSL dirancang sebagai platform pendaftaran perubahan SPPT PBB-P2 secara kolektif oleh desa untuk objek pajak yang telah bersertifikat. Sejak diluncurkan oleh Bapenda pada tahun 2023, aplikasi ini telah memfasilitasi perubahan SPPT PBB-P2 di 23 desa, dengan total 22.000 SPPT yang berhasil diubah melalui jalur E-PTSL selama periode 2023-2024.
Baca Juga: KDMP Berdiri di Atas Lapangan Desa, Warga: Ini Bukan Warisan Pribadi
Aplikasi ini menjadi solusi praktis bagi desa-desa yang ingin memperbarui data SPPT PBB-P2 tanpa perlu datang langsung ke kantor Bapenda. Desa-desa yang memenuhi syarat dapat mendaftar di kantor Bapenda Kabupaten Blitar untuk mendapatkan akses ke aplikasi E-PTSL dengan user dan password yang akan disediakan.












