Pelapor dihampiri anaknya SKP (5) yang mengatakan tangannya sakit. Saat korban dimandikan pelapor, mengatakan bagian kemaluannya sakit. Namun korban saat ditanya kenapa sakit masih belum bercerita. Dan sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian saat pelapor hendak membersihkan anaknya usai membuang air besar, korban kembali mengaku bahwa dikemaluannya sakit.
Kepada ibunya, korban menceritakan jika sebelumnya tersangka Bastian memegangi tangannya dan menurunkan celananya batas lutut. Kemudian tersangka memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban, sehingga kesakitan.
“Mendengar pengakuan dari sang anak, akhirnya Nurhawati melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polsek Jarai, guna menangkap pelaku dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Tersangka ditangkap Jum’at (14/1/2022) sekitar pukul 05.25 WIB guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa baju kaos dalam, baju lengan pendek, dan celana pendek.