Dan sekarang NP sudah ditahan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan terancam kena pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 23 dan No 35 tahun 2014 , tentang pencabulan dan perlindungan anak, pungkas AKP Norman Wahyu.(farid)
Bapak Bejat ! Teganya Anak Kandung Sendiri Digagahi Berkali kali
Memo.co.id2 min baca