Surabaya, Memo
Gelombang penolakan terhadap fenomena “sound horeg” di Jawa Timur semakin menguat, kini datang dari salah satu organisasi kepemudaan Islam terbesar.
Ketua Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur, H. Rizza Ali Faizin, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap fatwa haram yang dikeluarkan sejumlah ulama terkait penggunaan perangkat audio berkekuatan tinggi ini dalam kegiatan hiburan.
Baca Juga: Komunitas Perlima Meluncurkan Buku Fantasia Sebagai Kado 5 Tahun Perjalanan Literasi Anak Surabaya
Rizza, atau yang akrab disapa Kaji Reza, menilai penggunaan sound horeg tidak hanya menimbulkan kebisingan ekstrem, tetapi juga menyebabkan keresahan akibat getaran suara di kalangan warga.
Lebih dari itu, ia melihat fenomena ini kerap disusupi budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai lokal, berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.
Baca Juga: Pelita Jaya Bungkam Pacific Caesar Surabaya 96-53 pada Laga Tandang IBL GoPay 2026
“Kegiatan yang melibatkan sound horeg tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat,” ujarnya kepada rri.co.id, Senin (7/7/2025).
Dukungan Berlandaskan Kajian Fikih dan Kekhawatiran Dampak Negatif
Dukungan Banser Jatim terhadap fatwa haram ini, dijelaskan Reza, berangkat dari hasil kajian fikih yang mendalam. Menurutnya, keputusan pengharaman tersebut sah secara syar’i dan berdasarkan pertimbangan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Gejolak Relokasi RPH Pegirian Surabaya Ratusan Jagal Sapi Protes Bawa Ternak ke Dewan
Ini menegaskan bahwa penolakan terhadap sound horeg bukan semata karena ketidaknyamanan, melainkan berakar pada prinsip-prinsip keagamaan dan dampak sosiologis.
Fatwa haram terhadap praktik sound horeg pertama kali digaungkan oleh KH Muhibbul Aman Aly, Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, yang juga menjabat sebagai Rais Syuriyah PBNU. Pandangan ini kemudian mendapat sokongan dari Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin.












