“Keduanya sudah dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut termasuk barang buktinya,” katanya didampingi Kasat Narkoba, AKP Yandri C Akip di Mapolres Bangka Selatan, Senin (17/5/2021).
Polisi Mengembangkan Penyidikan ke Asal Usul Barang Bukti
Polisi akan terus melakukan pengembangan mengenai asal usul barang haram itu, mengingat AS merupakan mantan istri terpidana kasus narkotika yang telah bebas dengan menebus denda subsider sebesar Rp2 miliar.
“Kita imbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya. Dua janda yang tertangkap polisi adalah bandar dan kuris jaringan peredaran narkoba lawas yang pelakunya sudah pernah dipenjara kemudian bebas, setelah menjalani masa hukumannya. ( ed )