Bamsoet pun kembali mengingatkan frasa terkenal dalam hukum, *fiat justitia ruat caelum*, yang artinya “biarlah keadilan ditegakkan walau langit runtuh”. Namun, menurut Bamsoet, kenyataan yang ada sekarang justru sangat miris. Alih-alih menegakkan keadilan, kasus OTT hakim ini malah menunjukkan bahwa hukum bisa dibeli.
“Dulu kita diajarkan bahwa walaupun langit runtuh, hukum dan keadilan harus tetap ditegakkan. Sayangnya, hari ini langit tetap utuh, namun hukum dan rasa keadilan masyarakat yang justru runtuh,” ucapnya dengan tegas.
Di tengah kekecewaannya, Bamsoet tetap memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap para hakim yang terlibat. Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yang mengeluarkan vonis bebas untuk terdakwa Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapu, ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena terbukti menerima suap.