Example floating
Example floating
Home

Bambang Susantono Mundur, Jokowi Tunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Plt IKN

Alfi Fida
×

Bambang Susantono Mundur, Jokowi Tunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Plt IKN

Sebarkan artikel ini

“Presiden telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono. Hari ini, Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN telah diterbitkan,” jelas Mensesneg Pratikno di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

IKN Nusantara yang berlokasi di Kalimantan Timur sedang mempersiapkan agenda terdekatnya, yaitu pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2024.

Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup

Pada hari Rabu, 29 Mei 2024, Istana telah mengadakan rapat persiapan untuk HUT RI ke-79. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek terkait waktu pelaksanaan upacara hingga tata letak acara. Rapat lanjutan akan membahas lebih rinci mengenai tata upacara dan logo peringatan.

Jokowi Tunjuk Wakil Menteri ATR Sebagai Wakil Kepala Otorita IKN

Pengunduran diri Bambang Susantono dari posisi Kepala Otorita IKN telah diterima oleh Presiden Jokowi. Bambang Susantono yang dilantik pada Maret 2022, kini diberhentikan dengan hormat melalui Keputusan Presiden.

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan

Untuk mengisi kekosongan posisi, Presiden Jokowi menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN. Langkah ini diambil untuk memastikan kelanjutan proyek pembangunan IKN Nusantara yang berlokasi di Kalimantan Timur.

Selain Basuki, Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni juga diangkat sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Persiapan untuk upacara Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2024 di IKN Nusantara menjadi salah satu agenda penting yang akan dikelola oleh kepemimpinan baru ini.

Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb