Example floating
Example floating
BLITAR

Bahas Sengketa Pers dan Putusan MK, PWI Blitar Raya Gelar Diskusi dan Santunan Anak Yatim

Prawoto Sadewo
×

Bahas Sengketa Pers dan Putusan MK, PWI Blitar Raya Gelar Diskusi dan Santunan Anak Yatim

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Ketua PWI Blitar Raya, Irfan Anshori, menegaskan bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan memperkuat literasi hukum bagi para jurnalis, khususnya terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Menurut Irfan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers menjadi angin segar bagi dunia jurnalistik.

Baca Juga: Budayawan Jatim Dorong Pemerintah Wajibkan Indonesia Raya 3 Stanza di Upacara dan Media

“Putusan MK ini mempertegas bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi. Ini penting agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar wartawan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Baca Juga: Program MBG Resmi Bergulir di Sananwetan, SPPG Sananwetan Gedog 3 Jangkau 13 Sekolah

“Kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab. Wartawan harus tetap profesional, memegang kode etik, dan memastikan informasi yang disampaikan akurat serta berimbang,” tambahnya.

Melalui diskusi publik ini, PWI Blitar Raya berharap tercipta pemahaman bersama antara insan pers dan aparat penegak hukum mengenai batasan hukum dalam kerja jurnalistik, sehingga kebebasan pers tetap terjaga sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi wartawan.**

Baca Juga: Hangatnya Ramadhan di Wisma Aspirasi Srengat, Supriadi Gelar Silahturahmi dan Buka Bersama Ratusan Warga