Example floating
Example floating
TRENGGALEK

Bahas Raperda Baru di DPRD, Revolusi Pengelolaan Aset Daerah Demi Akuntabilitas dan PAD

A. Daroini
×

Bahas Raperda Baru di DPRD, Revolusi Pengelolaan Aset Daerah Demi Akuntabilitas dan PAD

Sebarkan artikel ini

Trenggalek, Memo

Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah menggebrak dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru mengenai pengelolaan barang milik daerah. Bukan sekadar perubahan administratif, beleid ini menjanjikan revolusi dalam akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi. Harapannya, aset daerah tidak hanya terkelola dengan baik, tetapi juga menjadi mesin pendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih maksimal.

Baca Juga: Arena Sabung Ayam Muncul Lagi di Trenggalek, Warga Resah: Dekat Masjid, Ramai Sampai Larut

Dalam Sidang Paripurna DPRD, Sekretaris Daerah Edy Soepriyatno, yang mewakili Bupati Mochamad Nur Arifin, menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa kemajuan daerah harus selalu diimbangi dengan tata kelola yang bertanggung jawab. Langkah ini, menurut Edy, esensial untuk mencegah korupsi, membangun kepercayaan publik, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi.

Perubahan fundamental dalam Perda baru ini terletak pada fleksibilitas dan pendelegasian kewenangan. Jika sebelumnya, proses persetujuan pemindahtanganan aset harus melalui bupati, kini kewenangan tersebut dapat dilakukan oleh pengelola barang.

Baca Juga: Sudah Pernah Ditutup, Arena Judi Trenggalek Kembali Buka Seolah Tanpa Takut

“Hari ini paripurna jawaban bupati terhadap Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Tentunya ini juga ada semacam penyesuaian, fleksibelisifikasi dan kemudahan untuk mempercepat transparansi dan sebagainya melalui pendelegasian kewenangan untuk persetujuan dalam hal pengelolaan barang milik daerah,” ujar Edy Soepriyatno.

Pergeseran kewenangan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang panjang, mempercepat proses pengelolaan aset dari tahap perencanaan hingga penghapusan, namun tetap dalam koridor pengawasan yang ketat.

Baca Juga: DPRD Trenggalek dan FKB Syukuran Penganugerahan Pahlawan Gus Dur

Visi jangka panjang dari Perda ini adalah menjadikan aset daerah lebih dari sekadar inventaris. Edy Soepriyatno berharap aturan baru ini dapat memaksimalkan pemanfaatan aset, menjadikannya salah satu kontributor signifikan terhadap PAD.