Example floating
Example floating
NGANJUK

Babak Baru Menguak Harta Peninggalan Diyorejo – Panirah, Edi Nurwiaji Tuding C Desa Sidoharjo Ada Kejanggalan

Mulyadi Memo
×

Babak Baru Menguak Harta Peninggalan Diyorejo – Panirah, Edi Nurwiaji Tuding C Desa Sidoharjo Ada Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

Saat ditanya detail soal apakah Mbokde Rijem tahu betul pada tahun 1986 Mbah Panijem ( ibu kandung Rijem) pernah menjual tanah dan kepada siapa. Jawaban Rijem singkat tidak tahu menahu soal itu.

” Mbokde Rijem adalah saksi hidup yang tahu persis persoalan itu. Karena pada tahun itu Mbokde Rijem sudah berusia 32 tahun. Otomatis ngerti dong,” tukas Edi Nurwiaji.

Baca Juga: Apa Hak Korban Penganiayaan Di Bawah Umur ? Begini Tanggapan Aktifis Sosial Tanti Niswatin

Ditanya wartawan memo.co.id kapan Mbah Panijem meninggal dunia ?. Dijelaskan Edi bahwa kematian Mbah Panijem sekitar lima tahunan yang lalu.
Mestinya kalau hak warisnya Mbah Panijem dijual atau ditukar guling oleh desa semestinya ada bukti bukti sah.

Dengan teka teki itu, Edi Nurwiaji mengaku kepada wartawan memo.co.id lebih tertantang untuk menelusuri data data otentik di keluarga ahli waris maupun akan cari tahu akta jual beli di desa.

Baca Juga: Savanur Cari Keadilan, Enam Hari Laporan Belum Ada Panggilan, Begini Keterangan Unit PPA Polres Nganjuk.....

Ditempat terpisah, untuk mengetahui polemik dibalik pembagian obyek waris peninggalan almarhum Diyorejo – Panirah yang terindikasi ada unsur permainan di internal keluarga ahli waris Kepala Desa Sidoharjo, Syaiful Anam beri statemen.

” Nanti hari Rabu pemerintahan desa akan memanggil Warsini selaku anak angkat dari ahli waris Kasno untuk dimintai keterangan seputar obyek waris peninggalan Diyorejo – Panirah,” jelas Mbah Anam panggilan akrabnya. (Adi)

Baca Juga: Sidang Tipikor Kades Dadapan Final, Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara