Saat ditanya detail soal apakah Mbokde Rijem tahu betul pada tahun 1986 Mbah Panijem ( ibu kandung Rijem) pernah menjual tanah dan kepada siapa. Jawaban Rijem singkat tidak tahu menahu soal itu.
” Mbokde Rijem adalah saksi hidup yang tahu persis persoalan itu. Karena pada tahun itu Mbokde Rijem sudah berusia 32 tahun. Otomatis ngerti dong,” tukas Edi Nurwiaji.
Ditanya wartawan memo.co.id kapan Mbah Panijem meninggal dunia ?. Dijelaskan Edi bahwa kematian Mbah Panijem sekitar lima tahunan yang lalu.
Mestinya kalau hak warisnya Mbah Panijem dijual atau ditukar guling oleh desa semestinya ada bukti bukti sah.
Dengan teka teki itu, Edi Nurwiaji mengaku kepada wartawan memo.co.id lebih tertantang untuk menelusuri data data otentik di keluarga ahli waris maupun akan cari tahu akta jual beli di desa.
Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik
Ditempat terpisah, untuk mengetahui polemik dibalik pembagian obyek waris peninggalan almarhum Diyorejo – Panirah yang terindikasi ada unsur permainan di internal keluarga ahli waris Kepala Desa Sidoharjo, Syaiful Anam beri statemen.
” Nanti hari Rabu pemerintahan desa akan memanggil Warsini selaku anak angkat dari ahli waris Kasno untuk dimintai keterangan seputar obyek waris peninggalan Diyorejo – Panirah,” jelas Mbah Anam panggilan akrabnya. (Adi)
Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk












