Dari situlah, terkuak semua perbuatan HRS. HRS mengaku telah berkali-kali menyetubuhi dua anak kandungnya, MAWAR dan CEMPAKA (bukan nama sebenarnya). MAWAR, anak sulungnya disetuhi HRS sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.
Saat ini MAWAR sudah duduk di bangku kelas 3 SMP dan berusia 15 tahun. Sementara anak keduanya, CEMPAKA sudah empat kali disetubuhi mulai Juli hingga Agustus 2021. CEMPAKA duduk di bangku kelas 2 SMP dan masih berusia 14 tahun.
Untuk memuluskan aksi bejatnya, HRS mengintimidasi kedua anaknya dengan ancaman tidak akan memberi uang saku dan tidak akan disekolahkan jika tidak menuruti keinginan pelaku. Karena takut, kedua gadis remaja itu terpaksa menuruti semua keinginan ayah kandungnya. HRS mengaku kepincut dengan anak kandungnya sendiri setelah melihat tubuh anaknya yang bagus dan putih.
Atas perbuatannya, HRS dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3, Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah 10 tahun paling lama 20 tahun penjara hingga hukuman kebiri kimia. Sementara kedua korban saat ini menjalani pemulihan psikologis bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) untuk mengobati trauma yang diderita.