Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Awalnya Ngisi Pulsa, Pemilik Konter Ini Kebablasan Ngisi ‘Kemaluan’ ke Pelanggannya

×

Awalnya Ngisi Pulsa, Pemilik Konter Ini Kebablasan Ngisi ‘Kemaluan’ ke Pelanggannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Masih menurut Kasat Reskrim, kronologis kejadian persetubuhan tersebut bermula pada sekitar awal tahun 2012, korban datang konter HP milik pelaku, untuk mengisi pulsa. Setelah pengisian pulsa tersebut, pelaku sering SMS kepada korban dengan kata-kata perhatian dan rayuan kepada korban, hingga akhirnya pelaku dan korban berpacaran.

Selanjutnya pada sekitar bulan Mei 2014, pelaku menyuruh korban datang ke konternya dan setelah korban berada di konter pelaku, lalu pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan. “Perbuatan persetubuhan tersebut berlanjut sampai tiga kali,” lanjut AKP Sujarwanto.

Mas Dhito Lanjutkan

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa, 1 (satu) kerudung pink merk Umama, 1 (satu) gamis motif kotak-kotak warna biru dongker, 1 (satu) HP Blacberry warna putih, 1 (satu) jam tangan, 1 (satu) hem batik warna hijau lengan panjang, 1 (satu) hem lengan panjang warna warna merah motif sarung, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

Secara terpisah Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi ketika dihubungi melalui sambungan seluler pada Senin (29/05/2017) malam, membenarkan telah dilakukan penangkapan sekaligus penahanan, terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuahan terhadap anak dibawah umur.

“Saat ini pelaku diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” terang Kapolres.(mus)

Baca Juga  Pilkada Kota Blitar Sama-Sama Didukung Mantan Walikota Tentukan Pilihan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.