Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan aturan itu memang tidak mengatur detail teknis jika ada partai yang mencalonkan dua kepala daerah. Namun, ia mengatakan KPU RI harus turun tangan menghubungi partai yang melakukan hal itu.
Titi mengatakan kejadian seperti itu beberapa kali terjadi pada pilkada-pilkada sebelumnya. Biasanya hal itu terjadi karena ada konflik internal partai.
“Dulu partai ada yang mengalami kepengurusan ganda atau perpecahan di internal antarelite partai yang menyebabkan ada afiliasi yang berbeda terkait pilihan politik dalam pencalonan pilkada,” ujar Titi saat dihubungi CNN, Kamis (29/8).
Sejumlah partai politik mengubah arah dukungan mereka untuk Pilkada 2024 buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melonggarkan ambang batas pencalonan.