Aturan KPU, Parpol Bisa Usung 2 Calon Gubernur, Anies Baswedan Lega

Wow! Anies Baswedan Gandeng 'Cak Imin' dalam Pilpres, Terungkap Strategi Mautnya!
Wow! Anies Baswedan Gandeng 'Cak Imin' dalam Pilpres, Terungkap Strategi Mautnya!

Jakarta, Memo

Partai politik bisa mendaftarkan dua pasangan calon gubernur, bupati, atau wali kota di satu daerah pada Pilkada Serentak 2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Pasal 12 PKPU 8/2024 mengatur mekanisme bila partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di sebuah wilayah. PKPU itu pun menugaskan KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada partai tersebut.

“Dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU,” bunyi pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

KPU akan memutuskan melalui klarifikasi itu. Ayat kedua pasal tersebut menyebut klarifikasi itu harus dituangkan dalam berita acara resmi.

Pos terkait