Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat Reskrim, tersangka Oman diminta membuka tas yang dibawanya dan didapati dua pucuk senpira. Satu senpira jenis Revolver ukuran kecil warna hitam dengan amunisi empat butir peluru yang ada di dalam silinder, dan senpira jenis Revolver ukuran sedang warna chrome dengan amunisi lima butir peluru.
“Tersangka Oman mengaku salah satu senpira itu adalah miliknya dan senpira satu lagi milik tersangka Bastian yang dititipkan kepada dirinya. Kemudian, anggota juga langsung menuju ke rumah Bastian dan melakukan penangkapan,” jelasnya
Sementara itu, tersangka Pran mengaku diminta oleh seseorang memperbaiki senpi lalu dititipkan kepada Oman. “Sudah 10 hari senpira itu dititipkan ke saya minta diperbaiki, lalu aku titip ke Oman minta dijual,” katanya.
Sedangkan tersangka Oman mengaku telah memegang senpi tersebut sudah tiga bulan terakhir. “Mau saya dijual Rp3 juta belum laku, belum juga aku bayar, ” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.